Depok, Viraljabar.com _ Proyek rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong, Kota Depok, mencuat sebagai polemik panas setelah dugaan pelanggaran aturan mencuat ke permukaan. Proyek ini diduga melanggar aturan karena tidak memiliki papan informasi proyek dan pengawas di lokasi, sebagaimana dilaporkan oleh sejumlah media online.
Heri Yanto, Pemimpin Redaksi Harianesia.com, mencoba menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengonfirmasi langsung kepada Sutarno, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, melalui pesan WhatsApp. Namun, respons yang diberikan hanya berupa arahan untuk menghubungi bidang sarana dan prasarana (sarpras) tanpa jawaban konkret yang menjawab substansi permasalahan.
Lebih mencengangkan lagi, saat Heri menghubungi Hendy Astriono, ST., M.M., pejabat yang bertanggung jawab atas sarpras Disdik Kota Depok, nomor WhatsApp Heri justru diblokir tanpa alasan yang jelas.
“Blokir WhatsApp? Sikap seperti ini tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mencurigakan! Pejabat publik seharusnya melayani, bukan menghindar dari media yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Heri Yanto dengan nada tegas.
Sikap menghindar dan tidak transparan ini mempertegas adanya persoalan dalam pengelolaan proyek rehabilitasi tersebut. Bagaimana mungkin proyek yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan anak-anak justru diselimuti oleh dugaan pelanggaran dan minimnya akuntabilitas?
Keengganan pejabat terkait memberikan penjelasan membuka ruang bagi spekulasi publik. Apakah benar ada yang disembunyikan? Atau justru ini bentuk ketidakmampuan aparatur dalam mengelola proyek sesuai aturan?
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Depok. Sikap diam ini justru memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Redaksi Harianesia.com menegaskan bahwa pejabat publik berkewajiban menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menghindar dari media hanya akan menimbulkan kecurigaan, apalagi jika sikap tersebut disertai tindakan tidak profesional seperti memblokir komunikasi.
Masyarakat menunggu jawaban tegas dan tindakan nyata. Jangan sampai dugaan pelanggaran ini merugikan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan aman. Apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek rehabilitasi ini? Publik pantas mengetahui kebenarannya!