Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik di Medsos, ini nama yang sudah dilaporkan

JAKARTA – Dalam Seminggu terakhir, marak informasi palsu atau hoaks seputar DPO atau daftar pencarian orang yang menyebar di beberapa akun medos, Dewan Redaksi dan beberapa organisasi sangat terganggu dengan adanya penyebaran hoax tersebut dan meminta masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya.

Ada beragam bentuk peneyebaran pencemaran nama baik, salah satunya pada facebook dan tiktok. Akun tersebut memposting meme berlogo DPO (Agus Wahyudin / Agus Eot) menipu puluhan milyar.

“Itu jelas pencemaran nama baik. Waspada, karena dengan begitu sudah termasuk dalam Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik,” Dewan Redaksi dari salah satu media online nasional. Jumat (02/5/2025).

Menurutnya, kalau memang beliau DPO kenapa tidak di proses secara hukum yang berlaku tetapi malah di sebar atas nama peorangan, itu sudah jelas masuk ke dalam ranah pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter seseorang.

Kami ketahui beliau sedang menjalankan verifikasi terhadap apa yang sedang dilaksakannya mengenai dana hibah dan mungkin ini akan menindak beberapa oknum pejabat yang akan di temukan, tapi secara logika beliau tidak melalukan itu justru terkena dampak regulasi dari okum pejabat yang melaksanakan pogram itu, maka kami sedang berusaha menemukan dimana kronologis sebenarnya, tapi ini jelas bahwa mereka yang tidak suka secara pribadi sudah menuang fitnah dan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara umum, sementara Pasal 27A UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Pasal 310 KUHP:

Pasal ini mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan suatu perbuatan, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. 

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024:

Pasal ini mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik (informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik). Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam pasal ini sama dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Pasal ini juga mengatur sanksi pidana yang lebih berat untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Perbedaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU ITE:
Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara umum, sedangkan Pasal 27A UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE lebih berat dibandingkan Pasal 310 KUHP. 

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27A ini punya implikasi pidana yang diatur yang sekarang pidananya hanya 2 tahun. Hukumannya turun separuhnya dari yang sebelumnya 4 tahun ke 2 tahun dengan denda paling banyak Rp400 juta,’’

Yang paling fatal dalam UU ITE ini kita bisa simpulkan hal yang baru yaitu di Pasal 45 ayat (6) soal fitnah. Apabila tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh umum, dapat di pidana fitnah dengan pidana penjara 4 tahun, tegasnya.

Yang saya ketahui, mungkin ada 12 akun yang akan diproses secara hukum dan sedang di kaji dan cek keberadaan lokasi pemosting oleh pihak yang berwajib, mungkin dalam satu minggu ini akan dipanggil semua pemosting yang menyebarkan kegaduhan tersebut.

Kami beberapa dewan redaksi bekerjasamaa dengan advokat serta lawyer sudah melaporkan beberapa nama diantaranya berinisial AY, DW, AN, AR, AB, RP, ES, AY, dan DR. jelsnya.

Mungkin untuk nama nama tersebut diatas tinggal menunggu panggilan dari pihak kepolisan dengan berkas dan bukti yang sudah kami lampirkan dalam laporan tersebut dan ada beberapa aksi premanisme juga yang sudah terjadi terhadap keluarganya akan kami tindak tegas apalagi ini negara hukum, setiap orang sengaja memakai kekerasan dan apalagi ada tindakan premanime ya sekalian kami laporkan juga, pungkasnya. (Red***)

Pos terkait