Perintah Undang-undang, BPR Kerta Raharja Segera Berganti Nomenklatur Bank

Kab. Bandung, Viraljabar.com-Mengacu pada amanat Undang-undang yang mengharuskan Bank Perkreditan Rakyat berganti nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat, maka pada tahun 2025 ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja akan berubah dan berganti nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja mengingat tenggang (jeda) waktu waktu 2 tahun sejak aturan diberlakukan pada tahun 2023 lalu.

Perubahan nomenklatur ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2023 tentangĀ  Pengembangan dalam Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dimana Pasal 314 menyebutkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat harus dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak Undang-undang (P2SK) ini diberlakukan.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), dimana pasal 147 (ayat 1) menyebutkan BPR/BPRS wajib melakukan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lama 2 tahun sejak undang-undang P2SK diundangkan dalam lembaran negara.

Demikian diungkapkan Direktur Utama Bank Kerta Raharja Ir. H. Aep Hendar Cahyad dikantornya, Soreang, Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan perubahan nomenklatur Bank Kerta Raharja hanya semata-mata mematuhi perintah Undang-Undang P2SK. Dalam abstraknya aturan POJK tersebut sebagai implementasi dari amanat UU P2SK memuat antara lain perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perekonomian Rakyat.

“Menyangkut usaha bisnis tidak berubah banyak namun hanya sedikit saja seperti jual beli valas (Valuta Asing), oleh sebab BPR Kerta Raharja ini berbeda dengan Bank Umum (Bank Konvensional). Jadi market kami tetap berorientasi pada ekonomi kecil (UMKN) berupa tabungan, deposito, penyaluran kredit UMKN, ” ungkap Dirut BPR Kerta Raharja ini.

Ia mengaku saat ini saham terbesar Bank Kerta Raharja dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar 94, 09 persen.

“Mudah-mudahan denganĀ  perubahan nomenklatur sesuai perintah undang-undang, BPR Kerta Raharja akan lebih eksis lagi dalam melayani kepentingan masyarakat,” tutupnya.***

Reporter: Icha Narita
Editor: Aripudin/Adjie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *