Penertiban Massal APK di Kabupaten Bandung : KPU, Bawaslu, dan Instansi Terkait Siap Hadapi Masa Tenang dan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kab. Bandung, Kab. Bandung-Memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24 sampai 26 Nopember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung lakukan penertiban secara serentak se kabupaten Bandung. Alat Peraga Kampanye (APK) berupa gambar yang terpasang di berbagai tempat itu harus bersih dalam waktu 3 hari.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana usai menjadi Pembina Apel pagi di halaman Mako Satpol PP Kabupaten Bandung Minggu (24/11/24).

Dia menegaskan penertiban itu dilakukan serentak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga petugas di tingkat desa.

“Ya kita lakukan penertiban ini mulai hari ini. Karena sejak Sabtu (23/11) kami dan jajaran banyak kegiatan, sehingga penertiban dilaksanakan mulai Minggu pagi ini, hingga Selasa, (26/11),”katanya.

Dia berharap penertiban APK itu bisa selesai dalam jangka waktu masa tenang berlaku. “Kami yakin masa tenang ini tidak ada lagi gambar bertebaran. Mulai dari APK kecil hingga yang terbesar. Bahkan dari APK yang dipasang di pohon, angkot sampai ke media reklame Billboard dan lainnya. Pokoknya harus bersih,”papar Kahpiana.

Penertiban yang dilakukan secara kinerja gabungan itu melibatkan KPU, aparat kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan bahkan dinas PUTR dengan alat beratnya.

Kasubag DalOps Polresta Bandung Iptu Yoni Agustina SH, mengatakan pihaknya diminta KPU Kabupaten Bandung untuk membackup pengamanan jalannya penertiban APK tersebut.

“Kami dari Polresta Bandung diminta KPU untuk back up jalannya penertiban APK ini. Dan kami mengerahkan sebanyak 20 personel aparat kepolisian dalam pengaman ini” ungkapnya.

“Selain itu kami sampaikan, bahwa ditingkat Polsek juga sudah diperintahkan agar turut membantu pengamanan APK di tingkat Polsek masing-masing,”tegas Yoni.

Sementara Aksay, Komisioner KPU Kabupaten Bandung pada Divisi Sosialisasi, mengaku, pihaknya
bersama Bawaslu serta instansi terkait, baik satpol PP, kepolisian, TNI, LO atau narahubung Paslon, Dishub, Disperkimtan dan lainnya, telah melaksanakan rapat koordinasi penertiban APK, yakni pada tgl 23 November.

“Dan hari ini kami bersama-sama melaksanakan penertiban APK ini sesuai kesepakatan bersama yang kami buat kemarin, (23/11/24)” jelasnya.

Pada kesepakatan bersama ini, KPU dan Bawaslu sama-sama memberikan instruksi kepada badan adhoc di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan monitoring dan pembersihan alat peraga kampanye Pilkada di wilayah masing-masing.

Sementara Bawaslu dan KPU bersama instansi dinas terkait melakukan monitoring dan pembersihan alat peraga kampanye di jalan protokol Ibu Kota Kabupaten Bandung dan wilayah wilayah jalan protokol.

Adapun pelaksanaan monitoring dan pembersihan alat peraga kampanye ini akan kami lakukan bersama-sama mulai tanggal 24 November sampai 26 November 2024,”beber Aksay kepada wartwan di lokasi penertiban APK.

Pihaknya berharap di masa tenang ini, warga masyarakat kabupaten Bandung bisa lebih mengenal dan mendalami siapa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang akan di pilih pada tanggal 27 November 2024 nanti.

”Dan sedikit kami sampaikan di masa tenang ini tidak ada informasi atau berita hoax yang bisa mengganggu hak pilih dan situasi yang tidak kondusif. Dan kami sampaikan lagi bahwa terkait lembaga survey yang di rekomendasikan Bawaslu sudah kami lakukan pemanggilan dan akan kami berikan peringatan kepada lembaga survey yang tidak terdaftar di KPU kabupaten Bandung,”tegasnya.

KPU kabupaten Bandung, kata Aksay, mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Bandung pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke TPS dan memberikan hak suaranya untuk kabupaten Bandung yang tercinta ini.

“Kami mengajak agar masyarakat datang ke TPS untuk melaksanakan hak pilihnya dan memberikan hak suaranya untuk kabupaten Bandung tercinta,” pungkasnya.

Reporter : Icha Narita
Editor : Aripudin/Adjie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *