Kota Cimahi(Viral Jabar) . Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (e-SPPT PBB-P2) secara elektronik tahun 2025. Peluncuran tersebut berlangsung pada Selasa (21/01) di Convention Hall Cimahi Technopark, dengan harapan e-SPPT PBB-P2 dapat segera terdistribusi kepada seluruh wajib pajak di Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas inovasi ini. “Format e-SPPT ini mempermudah akses dan mempercepat distribusi melalui media online. Saat ini, pembayaran pajak di Kota Cimahi sudah bisa dilakukan melalui QRIS, Virtual Account di SIP-Online Cimahikota.go.id, serta kanal digital lainnya. Sebagai stimulus, Pemkot memberikan pengurangan PBB hingga 100%,” ujar Benny.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi tahun 2024 berhasil melampaui target, mencapai 115,66% dari yang ditetapkan.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa format e-SPPT menggantikan fisik SPPT sebelumnya. “Distribusi e-SPPT dilakukan melalui *WA Blast* untuk wajib pajak yang sudah memberikan nomor telepon. Bagi yang belum, dapat mengunduh secara mandiri melalui link e-PBB.cimahikota.go.id,” jelasnya.
Untuk mempermudah distribusi, Bappenda juga meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama *e-DENTIK* (Elektronik Distribusi e-SPPT dan Pendataan Kota Cimahi Campernik). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan petugas kelurahan, ketua RW, dan RT dalam mendistribusikan e-SPPT.
Sebanyak 119.437 e-SPPT PBB-P2 telah ditetapkan dengan total nilai Rp77.481.584.860. Pemkot Cimahi juga menetapkan kebijakan pengurangan PBB sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi:
1. Pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan hingga Rp50.000.
2. Pengurangan 50% untuk PBB dengan ketetapan Rp50.001 hingga Rp100.000, jika dibayar hingga September 2025.
3. Pengurangan 10% untuk pembayaran hingga Maret, 5% hingga April, dan 3% hingga Mei 2025.
Selain itu, pengurangan otomatis diberikan kepada pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data tahun 2024 tanpa perlu mengajukan permohonan.
(Widia mona)