Kab. Bandung, Viraljabar.com-Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi produk halal di kalangan pelaku industri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung telah sukses menyelenggarakan Sosialisasi Halal Untuk Industri, khususnya industri tekstil pada tanggal 15 Mei 2025 di Hotel Sutan Raja Soreang.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang perwakilan perusahaan industri tekstil di wilayah Kabupaten Bandung.
Adapun tujuan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal, proses sertifikasi, serta potensi keunggulan kompetitif yang dapat diraih dengan mengimplementasikan produk halal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, SH., M.Si, mengatakan bahwa konsumen, terutama dari kalangan Muslim, kini semakin peduli untuk memastikan bahwa produk yang mereka gunakan tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama. Oleh karena itu, industri tekstil memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Sementara itu, narasumber merupakan pakar di bidang halal, Ketua Asosiasi Produsen Produk Halal Indonesia (APPHI), Aman Suparman, SE., MM., Ph.D., dalam paparannya menjelaskan terkait kebijakan dan regulasi halal terbaru, proses sertifikasi halal, dan keunggulan kompetitif produk halal.
Kegiatan ini berlangsung cukup interaktif dimana antara para peserta dengan narasumber terjadi dialog interaktif tanya jawab. Tampaknya para pelaku industri sangat antusias melakukan komunikasi dan interaksi langsung dengan narasumber tentang peluang dan tantangan bilamana nantinya implementasi sertifikasi halal di sektor industri tekstil benar-benar diberlakukan.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami menjadi lebih memahami pentingnya sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar kami, terutama pasar muslim yang potensinya sangat besar,” kata salah satu peserta.
Ditambahkan Kepala Bidang PDKI Disperdagin, Nurzaman Syarief, ST., MM., bahwa Pemkab Bandung selalu siap mendukung para pelaku industri dalam proses sertifikasi halal. Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, semakin banyak produk Indonesia yang berdaya saing di pasar global dengan mengedepankan prinsip halal.”
“Ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong pertumbuhan industri halal di Kabupaten Bandung dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,” akunya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk terus mengadakan kegiatan serupa dan memberikan pendampingan kepada para pelaku industri dalam mengimplementasikan produk halal.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk tekstil, untuk bersertifikat halal. Ini berarti bahwa produk tekstil yang menggunakan bahan baku hewani, seperti kulit, bulu, atau bahan lain yang bersumber dari hewan, harus melalui proses sertifikasi halal yang memenuhi syariat Islam.
Reporter: Arif
Editor: Aripudin/Adjie