Dibalik Modus Arisan Online Bodong di Cimahi Dua Perempuan Jadi Tersangka

VIRAL JABAR

Kota Cimahi, Viral Jabar – Kasus penipuan dengan modus arisan online berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Dua tersangka perempuan berinisial NK (33) dan PSR (27) diamankan atas dugaan penggelapan uang para peserta arisan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah ibu rumah tangga asal Cimahi yang berperan sebagai admin arisan online fiktif.

“Kami mengamankan NK dan PSR yang beroperasi sebagai admin arisan online melalui grup WhatsApp dengan nama “arisanbymakhdif,” Modus mereka adalah menjanjikan keuntungan variatif untuk menarik peserta,” ujar AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan persnya, Senin (20/1/2025).

NK dan PSR menggunakan platform Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif untuk menjaring korban. Melalui akun tersebut, mereka menghubungkan calon peserta ke grup WhatsApp khusus. Para korban diiming-imingi keuntungan menarik dan promosi pemenang setiap hari, namun kenyataannya hadiah uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Benny Bachtiar : Dua Prioritas Utama Yang Dihadapi Selama Menjabat PJ Wali Kota Cimahi
Dukung Pengembangan Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Luncurkan ASN Bercitra
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh.

“Modus mereka terstruktur, peserta dijanjikan kemenangan dengan nilai tertentu, tetapi uang itu ternyata tidak diberikan. Mereka baru beroperasi sekitar tiga bulan, namun sudah merugikan banyak orang,” jelas AKBP Tri.

Hingga kini, Polres Cimahi telah menerima tiga laporan dengan delapan korban yang mengalami kerugian total Rp400 juta. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, grup arisan mereka memiliki lebih dari 200 anggota.

“Tidak menutup kemungkinan korban lebih banyak. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar mempermudah proses penyelidikan,” tambahnya.

Menurut pengakuan NK, dana yang terkumpul dari peserta arisan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem arisan yang mereka kelola mulai kacau karena banyak peserta berhenti berkontribusi.

“Banyak peserta yang berhenti arisan, jadi nomor mereka dijual lagi ke orang lain. Tapi lama-lama uangnya enggak mencukupi untuk bayar yang menang berikutnya,” ungkap NK.

NK juga menyebutkan bahwa grup arisan yang ia kelola memiliki sekitar 150 anggota, namun 46 orang mengalami kerugian karena uang kemenangan mereka tidak dapat dibayarkan.

“Saya sudah tidak bisa mengusahakan lagi karena uang yang kurang terlalu besar,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Dana dari peserta sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Cimahi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online yang belum jelas legalitas dan keamanannya,” tandas AKBP Tri.

(Widi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *