Kab. Bandung, Viraljabar.com-Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi NasDem Imam Soetanto,S.E., mendukung penuh langkah tegas pemerintah kabupaten Bandung membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) untuk menindak para pelanggar UU Tata Ruang dan Undang-undang Cipta Kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Oleh sebab, sesuai temuan BPK RI tahun 2024 pemerintah kabupaten Bandung mengalami kerugian terjadi lost potensi sebesar Rp200 Miliar sehingga target PAD tidak tercapai,” ujar Imam Soetanto lewat ponselnya, Senin (27/1/2025).
Ia menilai lost potensi PAD sebesar Rp200 Miliar tersebut disebabkan adanya ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat seperti dalam hal membayar pajak dan retribusi, salah satunya indikator mungkin karena tidak mengurus PBG dan perizinan berusaha.
Anggota DPRD ini yang juga mantan kepala Desa mendorong Satgas PPR-PBG-PB ini segera melakukan tindakan nyata turun kelapangan untuk melakukan penertiban terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha, termasuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat.
Imam Soetanto berpesan kepada para pengusaha khususnya dan masyarakat umumnya untuk bersikap kooperatif dan mendukung kerja pemerintah kabupaten Bandung dengan mengikuti petunjuk dan arahan dari Tim Satgas PPR-PBG-PB ini.
“Mudah-mudahan langkah pemerintah ini bisa berjalan efektif, sehingga lost potensi PAD kedepan tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Sebagai mana diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan SK Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). ***
Reporter: Icha Narita
Editor: Aripudin/Adjie