Kab. Bandung,Viraljabar.com- Dengan penuh kebanggaan dan harapan besar, kami DPD Partai NASDEM Kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas dilantiknya DR. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. dan Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030.
Dengan amanah baru ini, diharapkan kepemimpinan mereka dapat membawa Kabupaten Bandung menuju masa depan yang lebih baik sesuai dengan tagline “Kabupaten Bandung Lebih Bedas”.
Setelah resmi dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Bandung semoga dapat dengan segera merealisasikan visi, misi, dan rencana kerja yang telah disusun.
Rencana ini akan menjadi acuan bagi Eksekutif dan Legislatif dalam menyusun Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Kabupaten Bandung untuk lima tahun ke depan.
Sebagai langkah awal yang progresif, hari ini Bupati Bandung telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.
Pembentukan satgas ini bertujuan, pertama, Menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mentaati aturan yang berlaku.
Kedua, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan tata kelola ruang dan wilayah, Bupati Bandung bersama dengan legislatif telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 17.000 hektar.
Kebijakan LSD ini merupakan Langkah strategis dan inovatif dari Bupati Bandung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang saat ini digaungkan oleh Presiden Prabowo. Jika dikalkulasikan, setiap hektar sawah dapat menghasilkan 4,5 ton beras, sehingga LSD di Kabupaten Bandung dapat menghasilkan 76.500 ton beras per musim panen. Dengan empat kali masa panen dalam setahun, maka produksi tahunan bisa mencapai 306.000 ton beras, yang berkontribusi besar terhadap swasembada pangan nasional.
Agar kebijakan ini berjalan optimal, diperlukan sinergi antara Bupati dan DPRD untuk dapat mendorong seluruh kepala desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung segera mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang LSD dan mendaftarkannya kepada pemerintah daerah.
Ditambah dengan Sinergitas seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung dalam mensukseskan Satuan Tugas akan meningkatkan PAD untuk belanja pelayanan masyarakat di periode kepemimpinan yang kedua. Semangat pencapaian sukses atas Perda No. 10 Tahun 2023 diharapkan menjadi ruh bersama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung.
Dengan kebijakan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, insya Allah rakyat akan semakin sejahtera. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas, Jawa Barat yang Istimewa, dan Indonesia yang Maju. ***
Sumber: DPD NasDem Kab. Bandung
Editor: Aripudin/Adjie